layanan sim polres cianjur

No. SK: KEP/16/II/2024

  1. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku dengan persyaratan Usia sebagai berikut :
  2. USIA 17 TAHUN KEATAS UNTUK SIM A, C,D
  3. USIA 20 TAHUN KEATAS UNTUK SIM BI
  4. USIA 17 TAHUN KEATAS UNTUK SIM BII
  5. MEMBAWA SURAT KETERANGAN KESEHATAN

  1. Sistem Mekanisme dan Prosedur
  2. Pemohon mendaftarkan diri dengan menyertakan KTP dan Persyaratan Kesehatan di loket pendaftaran (Entry registrasi data)
  3. Penyerahan berkas oleh petugas pendaftaran kepada pemohon SIM dengan dilampirkan barcode dan nomor antrian
  4. Melakukan scan sidik jari, tanda tangan dan foto SIM
  5. Mengikuti kegiatan pencerahan Pra Ujian Teori SIM
  6. Melaksanakan ujian teori melalui system AVIS (Audio Visual Integrated System) dinyatakan lulus apabila menjawab secara benar paling rendah 70% semua soal yang diuji

1 jam

 

a. Biaya Pembuatan SIM 

     - SIM C : Rp 100.000,-

     - SIM A, AU, B1 : RP 120.000,-

       B1U, B2, B2U

b. Dasar peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2020

    tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara

    bukan pajak yang berlaku dilingkungan Polri

     

Surat Izin Mengemudi

1. Kotak / Saran pengaduan;

2. Telepon / Fax : 0263- 205444

3. Email : siwasrescjr@gmail.com

4. Sms / WhatsApp : 082115771110


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "layanan sim polres cianjur"