No. SK: KEP/16/II/2024
1 jam
a. Biaya Pembuatan SIM
- SIM C : Rp 100.000,-
- SIM A, AU, B1 : RP 120.000,-
B1U, B2, B2U
b. Dasar peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2020
tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara
bukan pajak yang berlaku dilingkungan Polri
Surat Izin Mengemudi
1. Kotak / Saran pengaduan;
2. Telepon / Fax : 0263- 205444
3. Email : siwasrescjr@gmail.com
4. Sms / WhatsApp : 082115771110
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store