Pemrosesan PNS dalam Jabatan Pimpinan TInggi Pratama dan Jabatan Administrasi

  1. SK

  1. Surat

JaAngka waktu antara 2 s.d. 6 bulan

Tidak dipungut biaya

SK

Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemrosesan PNS dalam Jabatan Pimpinan TInggi Pratama dan Jabatan Administrasi"