Rekomendasi Surat Izin Praktik Tenaga Kefarmasian (SIPTTK)

  1. Foto Copy KTP Pemohon
  2. Formulir Permohonan SIPTTK
  3. Surat Pernyataan Apoteker /Pimpinan Tmpat Pemohon Melasankan Pekerjaan Kefarmasian
  4. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  5. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  6. Surat Persetujuan dari Atasan Langsung
  7. Fotocopy STRTTK yang berlegalisir
  8. Fotocopy Ijazah
  9. Izin sli yang sudah tidak berlaku lagi

  1. Pemohon melampirkan Fotocopy KTP sebagai Persyaratan berkas
  2. Pemohon mengisi semua Poin - poin yang ada diFormulir dengan Lengkap
  3. Membuat surat penyataan Apoteker /Pimpinan tempat Pemohon melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian
  4. Penanggung Jawab yang bersangkutan meminta Rekomendasi dari Organisaai Profesi
  5. Petugas yang besangkutan yang ada didinas kesehatan melakukan pengecekan berkas setelah dinyatakan berkas lengkap petugas tersebut membuatkan Rekomendasi SIPTTK
  6. Penanggung Jawab membuat surat Persetujuan dari Atasan Langsung dan menyerahkan ke pemilik sarana tersebut untuk dilamprkan pada berkas
  7. Penanggung jawab menyerahkan Fotocopy STRTTK yang sudah berlegalisir kepada Pemilik Sarana tersebut untuk dilampirkan pada berkas
  8. Penanggung jawab menyerahkan Fotocopy Ijazah yang sudah berlegalisir kepada Pemilik Sarana tersebut untuk dilampirkan pada berkas
  9. Pemohon melampirkan Izin Asli yang sudah tidak berlaku lagi bagi pemohon yang perpanjang SIPTTK Penanggung Jawab
  10. Setelah semua berkas lengkap petugas dinas kesehatan yang besangkutan menyerahkan berkas ke DPMPTSP

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Izin Praktik Tenaga Kefarmasian (SIPTTK)

SP4NLapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Izin Praktik Tenaga Kefarmasian (SIPTTK)"