Perpindahan Penduduk Orang Asing ITAS Dalam NKRI

  1. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal
  2. Fotokopi dokumen Perjalanan
  3. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas
  4. SKP dan membawa SKTT untuk diganti dengan yang baru untuk Pindah Datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan)

  1. (1) Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota: OA mengisi F-1.03
  2. OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS
  3. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
  4. Dinas menarik SKTT bagi OA yang pindah dan mengganti SKTT dengan alamat baru
  5. Dinas menerbitkan SKTT bagi OA yang pindah dengan alamat baru
  6. (2) Perpindahan OA antar Kab/Kota (daerah asal): OA mengisi F-1.03
  7. OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS (ditambah)
  8. Dinas menerbitkan SKP bagi OA yang pindah
  9. Dinas tidak menarik SKTT OA yang pindah,karena SKTT ditarik di daerah tujuan
  10. (3) Pindah Datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan): OA menyerahkan SKP
  11. Dalam hal OA menempati rumah orang lain, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
  12. OA menyerahkan SKTT alamat lama untuk diterbitkan SKTT dengan alamat baru.

1 hari setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

SKTT OA

Kotak saran

Website: disdukcapil.palopokota.go.id

Hp : 08114227373

Email: dukcapilpalopo7373@gmail.com

Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan Penduduk Orang Asing ITAS Dalam NKRI"