Pelayanan Persalinan PONED

No. SK: 440/011/PKM

  1. KTP/KK/KIA
  2. Kartu JKNJ-KIS
  3. Kartu Berobat

  1. Pasien datang ke ruang pemeiksaan
  2. Petugas menerima pasien dengan 3S (Senyum, Sapa, Salam),
  3. Petugas mempersilahkan pasien duduk,
  4. Petugas melakukan anamnesa serta pemeriksaan fisik pada pasien dan bersiap melakukan tindakan dengan menyampaikan dan meminta persetujuan tindakan kepada pasien atau keluarga pasien,
  5. Petugas melakukan tindakan pertolongan persalinan sesuai prosedur medis yang berlaku
  6. Petugas membersihkan ruangan pasca persalinan
  7. Petuugas mengantarkan Ibu dan Bayi ke ruang rawat pasca persalinan
  8. Petugas memberikan rujukan eksternal bila pasien masuk dalam kategori dirujuk
  9. Petugas mencatat pada Rekam Medis pasien dan aplikasi e-Puskesmas

Waktu Pelayanan 30 – 60 menit (untuk waktu tindakan)

Sesuai Peraturan Walikota Cilegon No. 17 tahun 2018

tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan





Pertolongan Persalinan Fisiologis dan Patologis

1. Secara Langsung

    a. Pertemuan/ Rapat/ Sosialisasi/ Penyuluhan/ FGD

    b. Laporan Tatap Muka

2. Secara Tidak Langsung

    a. Koin Kepuasan

    b. Media Sosial (website, facebook, instagram, twitter, youtube)

    c. Kontak Admin (telepon, email, SMS, whatsapp)

    d. Kotak Saran

*Telepon : (0254) 571154 / 571919

*e-Mail : pkm.pulomerakclg@gmail.com

*SMS/Wa : 087878469212






Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan PONED"