Pendaftaran

  1. Kartu identitas : KTP, KK atau K I A
  2. Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama
  3. Kartu BPJS Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Pasien Mengambil Nomor antrean
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu sampai nomor antrean dipanggil oleh petugas
  3. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu pendaftaran / kartu identitas dan kartu BPJS Kesehatan (jika ada) dan mengatakan keluhan /pelayanan yang ingin di dapatkan kepada Petugas
  4. Pasien kembali ke ruang tunggu
  5. Pasien menunggu panggilan poli yang ingin dituju

7 Menit untuk pasien baru

3 Menit untuk pasien lama

1. Pasien BPJS Rp.0,-

2. Pasien Umum Sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Wonosobo No. 50 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas

Pendaftaran pasien

1.  Email: Pusk.watumalang@gmail.com

2. Kotak Saran

3. https://laporbupati.wonosobokab.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"