Penerbitan Sertifikasi Instalasi Karantina Ikan (IKI)

  1. Permohonan
  2. KTP PEMILIK
  3. NPWP PERUSAHAAN
  4. NIB
  5. DOKUMEN MUTU
  6. SURAT PERJANJIAN SEWA BERDURASI 2 TAHUN (BUKAN MILIK SENDIRI)

  1. Permohonan
  2. Permohonan
  3. Pemeriksaan
  4. Penilaian IKI
  5. Penyerahan Sertifikat IKI

6 Hari 1 Jam 20 Menit

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Instalasi Karantina Ikan

IKAN LAISQU

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

 1. Kotak Saran atau datang langsung (Tatap Muka) pada Kantor Balai KIPM Balikpapan

 2. SMS ke 1708

 3. Website E-Lapor

 4. Email : pengaduan@kkp.go.id

 5. Website Balai KIPM Balikpapan : https://kkp.go.id/bkipm/bkipmbalikpapan

 6. Whatsapp CS : +62 811-5459-159

 7. Sosial Media : - Instagram : @bkipmbalikpapan

                             - Twitter : @bkipmbalikpapan

                             - Facebook : @KarantinaIkanBpp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikasi Instalasi Karantina Ikan (IKI)"