Pengumpulan Data Program Kesehatan Lingkungan Dan Kesehatan Kerja Olahraga

  1. RPJMN/RPJMD
  2. Renstra
  3. Perjanjian Kinerja Program

  1. JFU menerima dan memverivikasi Laporan Program Kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Kerja Olahraga dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Selanjutnya mengolah, dan menyerahkan rekapan data kepada Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Kerja Olahraga
  2. Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Kerja Olahraga menerima, mengoreksi rekapan data Program Kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Kerja Olahraga dan memberi paraf serta menyerahkan kepada Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
  3. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat menerima, dan membaca rekapan Data Program Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Olahraga dan menyerahkan data yang fiks kepada Kepala Dinas Kesehatan
  4. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi menerima, dan membaca rekapan data yang sudah fiks

Dalam kurun waktu 1 tahun (bersifat rutin setiap bulan berjalan)

Tidak dipungut biaya

Laporan Program Kesehatan Lingkungan, dan Laporan Program Kesehatan Kerja & Olahraga

Dapat disampaikan langsung ke Seksi Kesehatan Lingkungan & Kesjaor Dinas Kesehatan Provinsi baik secara lisan, tulisan via telfon/WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengumpulan Data Program Kesehatan Lingkungan Dan Kesehatan Kerja Olahraga"