Penyusunan Draft Perjanjian Kerjasama/MOU Dengan Pihak Lain

  1. Surat pengantar penyusunan draft perjanjian/MOU
  2. Draft perjanjian Kerjasama/MOU

  1. Unit kerja Sekretarian/Bidang/UPT mengajukan usulan draft Perjanjian Kerjasama/MOU
  2. Pejabat Pelaksana/fungsional Sub Bagian Kepegawaian dan Umum mempelajari, mengkoreksi Draft yang diusulkan sesuai dengan format tata naskah dinas
  3. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum menyampaikan hasil koreksi dan mengkonfirmasi draft kepada unit kerja pengusul untuk diperbaiki
  4. Hasil Finalisasi draft Perjanjian Kerjasama/MOU diparaf koordinasi
  5. Draft Perjanjian kerjasama/MOU diproses untuk penandatanganan

Dua hari kerja

Tidak dipungut biaya

Draft Perjanjian Kerjasama/MOU

- Dapat disampaikan secara langsung

- Email : dinkes@sulteng.go.id

- Hp/WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Draft Perjanjian Kerjasama/MOU Dengan Pihak Lain"