Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP)

  1. Fotocopi KTP, Segel/Sertifikat, Mengisi Surat Permohonan, Surat Pernyataan

  1. Kartu Tanda Bukti Sebagai Nelayan

- menerima berkas permohonan 2 menit - meverifikasi 15 menit - membuat draf TDKP 30 menit - mempelajari dan memberi paraf 50 menit - penandatanganan 15 menit - pendistribusian TDKP 10 menit

Gratis

Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP)

Bidang Perikanan Tangkap
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP)"