Layanan Penguatan SAKIP

No. SK: 800/04.69/SET

  1. 1. Mendatangi Langsung ke Sub Bagian Program menemui pejabat terkait dan menyampaikan pengaduan / permasalahan

  1. - Ditujukan langsung kepada Kepala Dinas
  2. - Kepala Dinas menugaskan Bagian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk menangani pengaduan.
  3. - Pejabat / Admin menindaklanjuti pengaduan yang diterima
  4. - Pemohon mendatangi langsung dan menyampaikan pengaduan kepada petugas khusus pelayanan pengaduan di Dinas Kehutanan

Disesuaikan dengan permasalahan yang diajukan / Konsultasikan


Tidak dipungut biaya

- Dokumen SAKIP. - Dokumen Perencanaan Kinerja - Dokumen Laporan Kinerja

 Email : dishut@sulteng.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penguatan SAKIP"