Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) DAN Penilaian Kinerja Eselon II

No. SK: 800/04.69/SET

  1. 1. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
  2. 2. Indikator Kinerja Utama (IKU) PD
  3. 3. Renstra PD
  4. 4. Perjanjian Kinerja Eselon II
  5. 5. Cascading

  1. I. PD Provinsi : Perangkat daerah mengumpulkan LAKIP dan Perjanjian Kinerja Kepala PD yang ditetapkan pada tahun berjalan.
  2. II. Dinas Kehutanan 1. Membuat Draft PK & LAKIP 2. Menyampaikan Kepada Biro Organisasi Draft PK dan LAKIP untuk dikoreksi. 3. Apabila draft PK dan LAKIP tidak ada perbaikan dan/atau sudah diperbaiki oleh Dinas Kehutanan maka Perjanjian Kinerja Eselon II dan LAKIP disampaikan ke Biro Organisasi untuk ditindaklanjuti penandatanganan oleh Gubernur. 4. PK dan LAKIP yang sudah ditandatangani oleh Gubernur akan diserahkan kepada Dinas Kehutanan

Disesuaikan dengan permasalahan yang diajukan / Konsultasikan


Tidak dipungut biaya

1. Dokumen LAKIP PD 2. Dokumen perjanjian Kinerja PD (Eselon II) yang sudah ditandatangani Gubernur

Email :  dishut@sulteng.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) DAN Penilaian Kinerja Eselon II"