Kesehatan Jiwa ( Evakuasi ODGJ )

No. SK: 440/010/2022

  1. Kartu Identitas (NIK, Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga / Kartu Identitas Anak/Kartu identitas lainnya)
  2. Rujukan

  1. Masyarakat / keluarga melakukan pelaporan ke Puskesmas
  2. Petugas penerima laporana mencatat Identitas pelapor, identitas terlapor, dan alamat terlapor
  3. Petugas penerima laporan berkoordinasi dengan Penanggung Jawab Pelayanan Kesehatan Jiwa
  4. PJ kesehatan jiwa berkoordinasi dgn petugas jaga IGD, ambulan, dan babinkamtibmas
  5. Petugas IGD koordinasi dengan RS Rujukan dan persiapan rujukan
  6. Pelaksanaan evakuasi pasien dan stabilisasi
  7. Pasien dirujuk

Sesuai dengan jenis kegiatan dan lokasi atau wilayah

Pemilik BPJS / KIS : Gratis

Membayar sesuai Perbup bila ada Tindakan atau pengobatan di luar BPJS

Tidak memiliki BPJS / KIS : Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada DinasKesehatan Kabupaten Banyumas

Evakuasi ODGJ, Rujukan

1.   Telepon : 0281-684 8659

2.   E-mail: puskesmas_jatilawang@yahoo.com

3.   IG : pkmjatilawang

4.   Website : puskesmasjatilawang.banyumaskab.go.id

5.   Facebook : Puskesmas Jatilawang

6.Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN dan SIMPUS