Pelayanan Kesehatan Lansia

No. SK: 440/010/2022

  1. Kartu Identitas (NIK, Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga / Kartu Identitas Anak/Kartu identitas lainnya)
  2. Kartu Asuransi Kesehatan / Bagi yang memiliki

  1. Pasien mendaftar di meja 1 (pendaftaran dan registrasi) dan selanjutnya menuju meja 2
  2. Petugas meja 2 memanggil sesuai antrian
  3. Petugas meja 2 melakukan Pengukuran TB, BB, body fat, pengukuran TD dan pemeriksaan laboratorium sederhana (cek gula darah, asam urat, dan kolesterol)
  4. Selesai meja 2 pasien menuju meja 3
  5. Petugas meja 3 memanggil pasien dan memasukan data pemeriksaan ke dalam KMS Lansia
  6. Selesai meja 3 pasien melanjutkan ke meja 4
  7. Petugas meja 4 memberikan Penyuluhan kesehatan berdasarkan hasil KMS dan pemberian PMT dilakukan oleh kader.
  8. Selesai meja 4 pasien menuju meja 5
  9. Petugas meja 5 menanyakan keluhan yang di rasakan, pengobatan, dan konseling /rujukan.
  10. Pasien Pulang

Waktu dimulai dari Lansia mendaftar sampai dengan memperoleh pengobatan atau konsultasi selesai

Pemilik BPJS / KIS : Gratis

Tidak memiliki BPJS / KIS : Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Konsultasi Kesehatan lansia , Pemeriksaan kesehatan, Pengobatan dan Rujukan ke Puskesmas

1.   Telepon : 0281-684 8659

2.   E-mail: puskesmas_jatilawang@yahoo.com

3.   IG : pkmjatilawang

4.   Website : puskesmasjatilawang.banyumaskab.go.id

5.   Facebook : Puskesmas Jatilawang

6.Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN dan SIMPUS