Mutasi Pegawai Dalam Dinas Dan UPT

  1. Konsep nota dinas

  1. Kepala Dinas memerintahkan / memberikan arahan kepada Sekretaris untuk memindahkan Pegawai Negeri Sipil.
  2. Sekretaris menerima, memberikan arahan dan memerintahkan kepada Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum untuk membuat Nota Dinas.
  3. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum menerima dan mengetik Konsep Nota Dinas, memberi paraf dan menyerahkan ke Sekretaris.
  4. Sekretaris menerima, membaca, memberi paraf dan mengajukan ke Kepala Dinas untuk di tandatangani.
  5. Kepala Dinas menerima, membaca dan menandatangani Nota Dinas.

1 Jam 45 Menit

Tidak dipungut biaya

Nota Dinas

Dapat disampaikan langsung ke Seksi Kesehatan Lingkungan & Kesjaor Dinas Kesehatan Provinsi baik secara lisan, tulisan via telfon/WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Pegawai Dalam Dinas Dan UPT"