Pengusulan Pembuatan Taspen

  1. Berkas usulan pembuatan kartu pegawai

  1. Kasubbag menerima berkas usulan pembuatan kartu pegawai dan menyampaikan kepada JFU untuk mengetik konsep pengusulan pembuatan kartu taspen.
  2. JFU menerima, mengetik draft usulan pembuatan kartu taspen dan menyerahkan kembali hasil ketikan kepada Kasubbag Kepegawaian dan Umum.
  3. Kasubbag menerima, menelaah, mengoreksi dan memberi paraf draft usulan pembuatan kartu taspen dan menyerahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani.
  4. Sekretaris menerima, mengoreksi dan memberi paraf draft usulan pembuatan kartu taspen dan menyerahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani.
  5. Kepala Dinas menerima, membaca dan menandatangani usulan pembuatan kartu taspen dan menyerahkan kembali kepada Kasubbag Kepegawaian dan Umum.
  6. Kasubbag Kepegawaian dan Umum menerima surat usulan pembuatan kartu taspen yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas dan menyerahkan kembali kepada JFU.
  7. JFU menerima surat usulan pembuatan kartu taspen untuk siarsipkan dan dikirim ke kantor Taspen.

1 Jam 20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pembuatan kartu pegawai

Dapat disampaikan langsung ke Seksi Kesehatan Lingkungan & Kesjaor Dinas Kesehatan Provinsi baik secara lisan, tulisan via telfon/WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Pembuatan Taspen"