Penerbitan SKCK WNA

  1. Surat Permohonan dari sponsor
  2. Foto copy Paspor
  3. Foto copy KITAS / KITAP
  4. Foto copy Rumus Sidik jari
  5. Pas foto Latar Kuning ukuran 4x6 : 4 Lembar

  1. Pemohon mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya dengan menunjukan persyaratan
  2. Setelah diterima diloket petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon
  3. Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari, maka akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh Fungsi Reskrim (Identifikasi/Inafis)
  4. Kemudian dilakukakan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon
  5. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan di kembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  6. Bila ada hal – hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal
  7. Bila tidak ditemukan hal – hal yang meragukan dan persyaratan sudah lengkap maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon

15 Menit Setelah Persyaratan Lengkap

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Penerbitan SKCK WNA

Kotak Saran

Website : Tribratanewspolrespalopo.com

Hp. 082189908172 / 082335353566

paloposkckpolrespalopo@gmail.com

Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SKCK WNA"