Rekomendasi Surat Izin Apotek

  1. Pemohon melampirkan Fotocopy KTP
  2. Pemohon mengisi semualembaran yang ada apada pada Formulir Permohonan
  3. Petugas yang bersangkutan yang ada di Dinas Kesehatan membuatkan Rekomendasi apabila berkas sudah lengkap sesuai peryaratan formulir dan pada saat survey sudah memenuhi persyataran
  4. Pemohon melampirkan Fotocopy STRA & STRTTK
  5. Pemohon melampirkan Fotocopy NPWP
  6. Pemohon melampirkan Fotocopy Peta Lokasi & Denah Bangunan
  7. Pemohon melampirkan Daftar Prasarana, Sarana & Peralatan
  8. Pemohon melampirkan Fotocopy Ijazah Apoteker & Asisten Apoteker
  9. Pemohon melampirkan Fotocopy SITU,HO,Izin Usaha, NIB
  10. Pemohon melampirkan Fotocopy SIPA & SIPTTK
  11. Pemohon melampirkan Fotocopy Akta Perjanjian Kerjasama
  12. Pemohon melampirkan Izin Asli yang sudah tidak berlaku lagi apabila pemohon mengajukan Perpanjangan Izin

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Formulir Permohonan
  3. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  4. Fotocopy STRA & STRTTK
  5. Fotocopy NPWP
  6. Fotocopy Peta Lokasi & Denah Bangunan
  7. Daftar Prasarana, Sarana & Peralatan
  8. Fotocopy Ijazah Apoteker & Asisten Apoteker
  9. Fotocopy SITU,HO,Izin Usaha, NIB
  10. Fotocopy SIPA & SIPTTK
  11. Fotocopy Akta Perjanjian Kerjasama
  12. Izin Asli yang sudah tidak berlaku lagi

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Izn Apotek

SPA4NLapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Izin Apotek"