Pengumpulan Data Program Pelayanan Kesehatan Primer

  1. RPJMN/RPJMD
  2. Renstra
  3. Perjanjian Kinerja Program

  1. JFU dan JFT menerima dan memverifikasi Laporan Program Pelayanan Kesehatan Primer Mutu dan Mutu Akreditasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, selanjutnya mengolah, dan menyerahkan rekapan data kepada Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer
  2. Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer menerima, mengoreksi rekapan data Program Pelayanan Kesehatan Primer dan Mutu Akreditasi dan memberi paraf serta menyerahkan kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
  3. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan menerima, dan membaca rekapan Data Program Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan menyerahkan data yang fiks kepada Kepala Dinas Kesehatan
  4. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi menerima, dan membaca rekapan data yang sudah fiks

Dalam kurun waktu 1 tahun (bersifat rutin setiap bulan berjalan)

Tidak dipungut biaya

Laporan Program Pelayanan Kesehatan Primer, Laporan Program Mutu dan Akreditasi

Dapat disampaikan langsung ke Seksi Pelayanan Kesehatan Primer Dinas Kesehatan Provinsi baik secara lisan, tulisan, via telfon/WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengumpulan Data Program Pelayanan Kesehatan Primer"