Dalam kurun waktu 1 tahun (bersifat rutin setiap bulan Januari)
Tidak dipungut biaya
Dokumen SKP
Dapat disampaikan secara langsung ke seksi pelayanan kesehatan primer dinas kesehatan provinsi baik secara lisan, tulisan via telfon /WA
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store