Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)

  1. Formulir Sasaran Kerja Pegawai

  1. JFU mengusul kegiatan dalam SKP kepada Kepala Seksi
  2. Kepala Seksi memverifikasi usulan serta mengoreksi SKP dari JFU
  3. SKP yang telah dikoreksi diperbaiki oleh JFU
  4. SKP yang telah fix ditanda tangani oleh Kepala Seksi dan Kepala Bidang

Dalam kurun waktu 1 tahun (bersifat rutin setiap bulan Januari)

Tidak dipungut biaya

Dokumen SKP

Dapat disampaikan langsung ke Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Dinas Kesehatan Provinsi baik secara lisan, tulisan via telfon/WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)"