REKOMANDASI USUL RENCANA PENDIRIAN SEKOLAH TK, SD, dan SMP

  1. Memiliki Hasil studi Kelayakan yang Patut
  2. Memiliki Rencana Induk Pengembangan Sekolah
  3. Memiliki Data Sumber Peserta Didik
  4. Memiliki Data Tenaga Kependidikan dan surat Pernyataan bersedia mengajar di yayasan
  5. Memiliki tenaga Non kependidikan
  6. Memiliki Kurikulum /Program kegiatan belajar (KTSP)
  7. Memiliki Sumber Pembiyayaan selama 5 tahun kedepan yang tertera pada rekening bank
  8. Memiliki sarana dan prasarana
  9. Memiliki struktur penyeleng-garaan sekolah
  10. Memiliki surat peyelenggaraan sekolah
  11. Memiliki Surat Akte notaris pendirian badan penyeleng-garaan sekolah dan bukti regristrasi depkumham
  12. Memiliki rekomendasi dari BMPS (Badan Musyawarah Perguruan Swasta) Sumatra Barat
  13. Memiliki sertifikat/ Bukti kepemilikan atau pengasaan tanah dan prasarana bangunan sekolah
  14. Surat dukungan dari masyarakat pemerhati pendidikan dan rekomendasi dan kecamatan
  15. Surat pernyataan yayasan sebagai organisiasi non profit
  16. Foto Copy SK Kepala Sekolah yang di terbitkan oleh yayasan
  17. Foto Copy KTP kepala sekolah sebanyak 2 lembar
  18. Pas photo kepala sekolah 4X6 Sebanyak 2 lembar
  19. Foto Copy KTP Pengurus Yayasan masing-masing 2 lembar
  20. Foto copy SK pengurus Yayasan

  1. Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas.
  2. Selanjutnya Petugas membawa berkas kepada Kasi dalam hal ini yang menangani adalah Kasi Sosbud
  3. Pemeriksaan dilakukan oleh Kasi Sosbud, selanjutnya jika sudah memenuhi persyaratan. Kasi sosbud memberikan Paraf pada kolom Rekom Kecamatan.
  4. Setelah selesai pemeriksaan dan membubuhkan paraf, berkas di berikan kepada Petugas yang selanjutnya akan di berikan kepada Camat untuk di tandatangani.
  5. Setelah selesai petugas akan memberikan no registrasi dan di tulis di buku Register Proposal.

Lamanya proses kurang lebih 30-60 menit jika Camat yang menandatangani  berada di tempat, jika Camat berhalangan (Dinas Luar atau ada kegiatan di luar kantor Kecamatan) pemohon menunggu jika memungkinkan atau meminta nomor telepon pemohon untuk nanti dikembali jika selesai di tandatangani.

Tidak dipungut biaya

REKOMANDASI USUL RENCANA PENDIRIAN SEKOLAH TK, SD, dan SMP

Kantor Pelayanan Kecamatan Ibun 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "REKOMANDASI USUL RENCANA PENDIRIAN SEKOLAH TK, SD, dan SMP"