Penanda Tanganan Advis Planing

No. SK: 000.8.3.4/79/CTH-TAHUN 2024

  1. Surat Pengantar dari Rt/RW
  2. Mengisi Blangko Permohonan
  3. Foto Copy KTP Pemohon
  4. Foto Copy KK Pemohon
  5. Foto Copy Sertifikat Tanah
  6. Foto Copy Bukti Lunas PBB terakhir
  7. Surat Kuasa (jika dikuasakan dalam pengurusan)
  8. Surat Pernyataan Pelepasan Hak dan Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah
  9. Gambar Advice Planing

  1. Pemohon mendatangi Ketua Rt dan RW setempat untuk meminta surat Pengantar.
  2. Pastikan disaat datang ke Kelurahan telah membawa seluruh persyaratan dan kelengkapan administrasinya, supaya tidak memperpanjang waktu penyelesaianya, dan mengisi Blangko permohonan pada petugas Front Office
  3. Petugas Front Office akan memeriksa,memferifikasi, dan menelaah persyaratan dan kelengkapan administrasi yang dibawa, dan apabila belum lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan akan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali. kalau berkas sudah lengkap Fornt Office akan meneruskan kepada Kasi Pemerintahan/Trantib.
  4. Kasi Pemerintahan/Trantip akan melakukan survey kelapangan apabila di perlukan untuk memverifikasi kebenaran persyaratan yang diajukan pemohon. setelah yakin maka Kasi Pemerintahan/Trantib akan memaraf Surat tersebut dan meneruskan ke Sekretaris Lurah.
  5. Setelah dari Sekretaris lurah barulah Surat Pernyataan Pelepasan Hak dan Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah di tandatangani oleh lurah.
  6. Setelah ditandatangani Lurah, pertugas Front Office akan meregister dan membubuhi Stempel Kelurahan baru di serahkan kepada Pemohon.

Jika Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat pernyataan Pelepasan Hak dan Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah


1. Melalui Konsultasi Langsung

2. Melalui Via Telepon

3. Melalui Sosial Media

4. Melalui Pengaduan SPAN Lapor Kota Solok


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanda Tanganan Advis Planing"