Dalam kurun waktu 1 tahun (bersifat rutin setiap bulan berjalan)
Tidak dipungut biaya
Laporan Program Alat Kesehatan dan PKRT
Dapat disampaikan langsung ke Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Dinas Kesehatan Provinsi baik secara lisan, tulisan via telvon/WA
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store