Pengumpulan Data Program Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

  1. RPJMN/RPJMD
  2. Renstra
  3. Perjanjian Kinerja Program

  1. JFU menerima dan memverifikasi Laporan Program Alat Kesehatan dan PKRT dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Selanjutnya mengolah, dan menyerahkan rekapandata kepada Kepala Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Alat Rumah Tangga
  2. Kepala Seksi Alat Kesehatan dan PKRT menerima, mengoreksi rekapan data Program Alat Kesehatan dan PKRT dan memberi paraf serta menyerahkan kepada Kepala Bidang Kefarmasian, Alat Kesehatan dan SDMK
  3. Kepala Bidang Kefarmasian, Alat Kesehatan dan SDMK menerima dan membaca rekapan Data Program yang diserahkan Kepala Seksi Alat Kesehatan dan PKRT dan menyerahkan data yang fiks kepada Kepala Dinas Kesehatan
  4. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi menerima, dan membaca rekapan data yang sudah fiks

Dalam kurun waktu 1 tahun (bersifat rutin setiap bulan berjalan)

Tidak dipungut biaya

Laporan Program Alat Kesehatan dan PKRT

Dapat disampaikan langsung ke Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Dinas Kesehatan Provinsi baik secara lisan, tulisan via telvon/WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengumpulan Data Program Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga"