Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi

  1. Formulir Sasaran Kerja Pegawai

  1. JFU mengusul kegiatan dalam SKP kepada Kepala Seksi
  2. Kepala Seksi memverivikasi usulan serta mengoreksi SKP dari JFU
  3. SKP yang telah dikoreksi diperbaiki oleh JFU
  4. SKP yang telah fiks ditanda tangani oleh Kepala Seksi dan Kepala Bidang

Dalam kurun waktu 1 tahun (bersifat rutin setiap bulan Januari)

Tidak dipungut biaya

Dokumen SKP

Dapat disampaikan langsung ke Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan Provinsi baik lisan, tulisan dan via telfon/WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi"