Dalam kurun waktu 1 tahun (bersifat rutin setiap bulan Januari)
Tidak dipungut biaya
Dokumen SKP
Dapat disampaikan langsung ke Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan Provinsi baik lisan, tulisan dan via telfon/WA
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store