Pengumpulan Data Program Kesehatan Keluarga dan Gizi

  1. RPJMN/RPJMD
  2. Renstra
  3. Perjanjian Kinerja Program

  1. JFU menerima dan memverivikasi Laporan Program Kesehatan Keluarga dan Gizi dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota, selanjutnya mengolah, dan menyerahkan kepada Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi
  2. Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi menerima, mengoreksi rekapan data Program Kesehatan Keluarga dan Gizi dan memberi paraf serta menyerahkan kepada Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
  3. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat menerima, dan membaca rekapan Data Program Kepala Seksi Keluarga dan Gizi dan menyerahkan data yang fiks kepada Kepala Dinas Kesehatan
  4. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi menerima, dan membaca rekapan data yang sudah fiks

Dalam kurun waktu 1 tahun (bersifat rutin setiap bulan)

Tidak dipungut biaya

Laporan Program Kesehatan Keluarga, Laporan Program Gizi

Dapat disampaikan langsung ke Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan Provinsi baik secara lisan, tulisan via telfon/WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengumpulan Data Program Kesehatan Keluarga dan Gizi"