Kejadian Luar BIasa (KLB) Kesehatan Keluarga dan Gizi

  1. Laporan terjadi KLB oleh Dinas Kesehatan setempat maupun Puskesmas setempat

  1. Menunggu laporan resmi KLB secara lisan maupun tulisan
  2. Berkoordinasi dan konsultasi dengan Program Surveilans mengenai peran masing-masing petugas yang akan turun lapangan
  3. Persiaopan administrasi tim KLB
  4. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi menerima, dan membaca rekapan data yang sudah fiks
  5. Pengambilan data KLB
  6. Pengambilan sampel
  7. Pemeriksaan sampel
  8. Kesimpulan hasil KLB

Jika terjadi kasus KLB (Kesimpulan hasil KLB akan diperoleh kurang dari 1 X 24 Jam setelah tiba dilokasi KLB)

Tidak dipungut biaya

Laporan KLB

Dapat disampaikan secara langsung ke Seksi Kesehatan Keluarga & Gizi Dinas Kesehatan Provinsi baik secara lisan, tulisan via telfon/WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kejadian Luar BIasa (KLB) Kesehatan Keluarga dan Gizi"