Wisatawan / Pengunjung tiba di Daya Tarik Wisata → Wisatawan membeli tiket atau Karcis pada loket yang sudah disediakan → Pengecekan karcis masuk oleh petugas → wisatawan masuk ke Daya Tarik Wisata →Wisatawan keluar dan selesai berkunjung ke Daya Tarik Wisata.
Biaya Tiket dikenakan sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 64 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha.
jasa pelayanan
--
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePenanggung Jawab