6. Pelayanan Surat Tanda Pemakaian Kios (STPK) dan Surat Tanda Pemakaian Lapak (STPL)

  1. 1.fotocopy KTP 2. Pas Foto 4 x 6 = 3 lembar 3. Materai 10.000 2 lembar 4. Surat permohonan penerbitan STPK/STPL dari pedagang yang sudah lengkap dan di tandatangani oleh Kepala UPTD Pasar

  1. 1. Penerimaan berkas pengajuan Surat Tanda Pemakaian Kios/Lapak dari pedagang pasar yang sudah lengkap dan sudah di himpun oleh UPTD Pasar 2. Pemeriksaan berkas Surat Tanda Pemakaian Kios/Lapak apakah sudah lengkap atau belum, seandainya belum lengkap atau ada kekurangan maka berkas tersebut dikembalikan lagi ke UPTD Pasar 3. Setelah di pastikan berkas tersebut lengkap maka di lakukan proses register, potensi dan pencetakan 4. Berkas Surat Tanda Pemakaian Kios/Lapak yang sudah dicetak dan akan diterbitkan diperiksa terlebih dahulu oleh Pengolah Data untuk dibubuhi paraf terlebih dahulu oleh Analis Perdagangan, Kepala Bidang dan Sekretaris Dinas 5. Setelah semua proses pemarafan selesai baru pembubuhan tandatangan oleh Kepala Dinas sebagai bentuk pengesahan berkas Surat Tanda pemakaian Kios/Lapak 6. Proses penanggalan dan penyerahan ke UPTD Pasar 7. Daftar pertelaan arsip berkas Surat Tanda Pemakaian , Kios/Lapak

.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Tanda Pemakaian Kios (STPK) dan Surat Tanda Pemakaian Lapak (STPL)

   1.        Melalui Telp/Fax. 5894558

   2.        Media Sosial : Instagram/Facebook @disperindag_kabbdg, Email : disperindag@bandungkab.go.id,


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "6. Pelayanan Surat Tanda Pemakaian Kios (STPK) dan Surat Tanda Pemakaian Lapak (STPL) "