.
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Surat Tanda Pemakaian Kios (STPK) dan Surat Tanda Pemakaian Lapak (STPL)
1. Melalui Telp/Fax. 5894558
2. Media Sosial : Instagram/Facebook @disperindag_kabbdg, Email : disperindag@bandungkab.go.id,
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store