Pelayanan Tera / Tera Ulang

  1. a. Identitas Pemohon 1. KTP / SIM 2. NPWP b. Data UTTP

  1. 1.Penerimaan pengajuan permohonan pelayanan dilakukan secara tertulis. 2. Melalui Admistrasi terhadap permohonan Surat Keterangan Hasil Pengujian

14 Hari

Tidak dipungut biaya

penyelenggaraan Layanan Tera / Tera Ulang

   1.        Melalui Telp/Fax. 5894558

   2.         Media Sosial : Instagram/Facebook @disperindag_kabbdg, Email : disperindag@bandungkab.go.id,

Web E-Lapor https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tera / Tera Ulang"