Rekomendasi Surat Terhadap Orang Terlantar

No. SK: 06.1 Tahun 2021

  1. Surat pengantar dari Dinas Sosial Provinsi / Kabupaten terkait
  2. Fotocopy KTP / jika ada
  3. Fotocopy KK / jika ada

  1. Berkas diserahkan melalui loket informasi dan pendaftaran
  2. Berkas diperiksan oleh Petugas Pelayanan
  3. Pencetakan Rekomendasi
  4. Penandatanganan dan Penerbitan Rekomendasi
  5. Penyerahan Berkas Rekomendasi

1 hari penerimaan permohonan

3 hari verifikasi ke lapangan

1 hari penyelesaian permohonan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Terhadap Orang Terlantar

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : (e-mail dissp3apmd@gmail.com)  WA. 089680759101

Atau :

Disampaikan secara langsung ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kayong Utara Jl. Bhayangkara Komplek Gedung Terpadu Lantai II Sukadana.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA. 089680759101

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Terhadap Orang Terlantar"