No. SK: 06.1 Tahun 2021
1 hari penerimaan permohonan
3 hari verifikasi ke lapangan
1 hari penyelesaian permohonan
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Terhadap Orang Terlantar
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : (e-mail dissp3apmd@gmail.com) WA. 089680759101
Atau :
Disampaikan secara langsung ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kayong Utara Jl. Bhayangkara Komplek Gedung Terpadu Lantai II Sukadana.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store