Rekomendasi Pengangkatan Anak

No. SK: 06.1 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan Rekomendasi Kepada Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (SP3APMD) Kabupaten Kayong Utara.
  2. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit
  3. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintahan
  4. Foto Copy Akta Kelahiran Calon Orang Tua Angkat (COTA)
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat
  6. Foto Copy Surat Nikah/Akta Perkawinan Calon bagi yang menikah
  7. Foto Copy KTP dan KK Calon Orang Tua Angkat
  8. Foto Copy Akta Kelahiran Calon Anak Angkat
  9. Surat Keterangan Penghasilan dari Tempat Kerja Calon Orang Tua Angkat
  10. Surat Izin dari Orang tua kandung/wali yang sah/kerabat dari pihak keluarga kedua Calon Orang Tua Angkat (materai).
  11. Surat Pernyataan Calon Orang Tua Angkat bahwa Pengangkatan anak demi kepentingan terbaik anak dan perlindungan anak (materai).
  12. Surat Peryataan Calon Orang Tua Angkat bahwa akan memperlakukan anak angkat tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak (materai).
  13. Surat pernyataan dan jaminan Calon Orang Tua Angkat bahwa akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak (materai).
  14. Surat pernyataan/berita acara penyerahan anak dari orang tua kandung kepada Calon Orang Tua Angkat disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh RT atau Lurah setempat (Materai).
  15. Foto Keluarga Calon Orang Tua Angkat dan Anak Angkat

  1. Pemohon (Calon Orang Tua Angkat) mengajukan permohonan Rekomendasi Adopsi anak ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (SP3APMD) Kabupaten Kayong Utara sebagai syarat Pengajuan ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat
  2. Petugas administrasi meregistrasi Surat Permohonan dan menyampaikan ke Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas mendisposisikan Kepada Kepala Bidang Sosial
  4. Kepala Bidang meneruskan Kepada Kepala Seksi untuk ditindak lanjuti
  5. Kepala Seksi akan melakukan verifikasi apakah memenuhi syarat untuk dibuatkan surat Rekomendasi atau sebaliknya. Saat itu juga Kepala Seksi akan mewancarai Calon orang tua Angkat terkait dengan belum/sudah memberikan pengasuhan kepada Calon Orang tua angkat
  6. Kepala Seksi melakukan Home Visit/Kunjungan ke tempat tinggal orang tua kandung dan Calon Orang Tua angkat, apabila si anak masih dalam pengawasannya dengan maksud melihat kondisi realita yang sebenarnya
  7. Kepala Seksi membuat Konsep surat Rekomendasi Adopsi Anak dan membubuhkan paraf
  8. Kepala Bidang memeriksa Surat Rekomendasi dan membubuhkan paraf
  9. Sekretaris memeriksa Surat Rekomendasi dan memubuhkan paraf
  10. Kepala Dinas menandatangani Surat Rekomendasi Adopsi Anak
  11. Kepala Seksi menerima Surat Rekomendasi Adopsi Anak yang telah ditandatangani Kepala Dinas
  12. Kepala Seksi berkoordinasi ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak untuk mendapat ijin rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat

1 hari penerima permohonan

12 hari survey dan verifikasi ke lapangan

1 hari penyelesaian

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Adopsi Anak

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : (e-mail dissp3apmd@gmail.com)  WA. 089680759101

Atau Disampaikan secara langsung ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kayong Utara Jl. Bhayangkara Komplek Gedung Terpadu Lantai II Sukadana.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA. 089680759101