Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang / Barang

No. SK: 06.1 Tahun 2021

  1. Melampirkan surat permohonan untuk mendapatkan ijin dalam pengumpulan sumbangan (uang atau barang) yang ditujukan kepada Bupati Kayong Utara dengan tembusan ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kayong Utara.
  2. Tujuan Pengupulan uang/barang dengan jelas
  3. Melampirkan susunan panitia (jika ada kepanitiaannya) dan foto copy akte notaris jika berasal dari yasan/lembaga sosial.
  4. Melampirkan surat ijin loyalitas kepengurusan yang diterbitkan oleh Kepolisian setempat

  1. Pemohon mengajukan Permohonan ijin pengumpulan uang/barang berikut proposal kepada Bupati Kayong Utara (untuk mendapatkan disposisi Bupati) dengan tembusan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Kabupaten Kayong Utara.
  2. Berdasarkan disposisi Bupati, maka petugas akan memeriksa kelengkapan berkas permohonannya termasuk persyaratan yang ada didalamnya
  3. Jika berkas sudah lengkap, maka petugas akan membuatkan surat rekomendasi sebagai dasar Bupati dalam menerbitkan surat ijin pengumpulan uang/barang.
  4. Pemohon menerima surat rekomendasi yang diajukan kepada Bupati sebagai kelengkapan dalam penerbitan Surat ijin oleh Bupati Kayong Utara.

1 hari menerima permohonan

3 hari survey kelengkapan persyaratan dan lapangan

1 hari penyerahan dokumen rekomendasi

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Permohonan Ijin Pengumpulan Sumbangan (Uang/Barang)

)  WA. 089680759101

Atau :

Disampaikan secara langsung ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kayong Utara Jl. Bhayangkara Komplek Gedung Terpadu Lantai II Sukadana
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA. 089680759101

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang / Barang"