Penerbitan KIA Baru Untuk Anak Orang Asing (OA)

  1. Fotokopi passport dan ITAP
  2. KK asli orang tua/wali
  3. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali
  4. Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari

  1. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02
  2. Pemohon menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan
  3. petugas operator menerima dan memferivikasi berkas yang sudah diajukan oleh pemohon
  4. petugas operator melakukan scan foto anak yang memohon KIA berusia dari 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang dari 1 hari
  5. petugas operator mencetak KIA
  6. Pemohon Menerima Kartu Identitas Anak (KIA)

1 hari setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Kotak saran

Website: disdukcapil.palopokota.go.id

Hp : 08114227373

Email: dukcapilpalopo7373@gmail.com

Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KIA Baru Untuk Anak Orang Asing (OA)"