Penyiapan dan penyelenggaraan Rapat Sewaktu-waktu KSSK berdasarkan UU 9/2016

  1. Protokol Manajemen Krisis (PMK) dari lembaga anggota KSSK pengusul rapat, yang mengindikasikan adanya permasalahan pada bidang yang menjadi tanggung jawabnya yang dapat memengaruhi stabilitas sistem keuangan atau rapat KSSK tidak dapat mengambil keputusan secara musyawarah mufakat, dalam rapat berkala maupun dalam rapat sewaktu-waktu yang pertama
  2. Surat permintaan penyelenggaraan Rapat Sewaktu-waktu oleh anggota KSSK kepada Koordinator KSSK dengan tembusan kepada anggota Komite lainnya dan Sekretaris KSSK
  3. Hasil asesmen Protokol Manajemen Krisis (PMK) dari masing-masing lembaga anggota KSSK
  4. Undangan Rapat Sewaktu-waktu KSSK dari Sekretaris KSSK
  5. Surat penugasan dari anggota KSSK kepada pejabat pendamping yang ditunjuk untuk menghadiri Rapat Sewaktu-waktu

  1. Anggota KSSK menyampaikan surat permintaan penyelenggaraan Rapat Sewaktu- Waktu kepada Koordinator KSSK dengan tembusan kepada anggota Komite lainnya dan Sekretaris KSSK
  2. Masing-masing lembaga anggota KSSK menyusun laporan protokol manajemen krisis (PMK)
  3. Sekretariat KSSK mengoordinasikan penjadwalan Rapat Sewaktu-Waktu bersama dengan PIC dari masing-masing lembaga anggota KSSK
  4. Sekretaris KSSK menyampaikan undangan Rapat Sewaktu-Waktu kepada para anggota KSSK
  5. Apabila Anggota KSSK memerlukan kehadiran pejabat pendamping dalam Rapat Sewaktu-Waktu KSSK, Anggota KSSK menyampaikan surat penugasan pejabat pendamping kepada Sekretaris KSSK
  6. Sekretariat KSSK melakukan validasi peserta Rapat Sewaktu-Waktu KSSK berdasarkan Surat Tugas yang disampaikan dari masing-masing anggota KSSK dan Sekretaris KSSK
  7. Rapat dilaksanakan sesuai dengan agenda yang telah disepakati oleh anggota KSSK, apabila terdapat agenda tambahan, maka anggota KSSK yang mengusulkan agenda tambahan dapat menyampaikan kepada Sekretaris KSSK setelah mendapatkan persetujuan dari Koordinator KSSK dan seluruh anggota KSSK lainnya
  8. Rapat menyepakati status stabilitas sistem keuangan berdasarkan hasil penilaian dari berbagai indikator stabilitas sistem keuangan
  9. Sekretariat melakukan dokumentasi terhadap penyelenggaraan kegiatan Rapat Sewaktu-Waktu KSSK, baik yang dilakukan secara fisik maupun virtual

paling lambat 1 (satu) hari sebelum Rapat Sewaktu-waktu KSSK

Tidak dipungut biaya

Rapat Sewaktu-waktu KSSK

a. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Sekretaris KSSK, Kementerian Keuangan, Jl. Wahidin Raya No.1, Jakarta Pusat. 10710 

b. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via : 

1) telepon : (021) 3512207 / 134 

2) email : sekretariatkssk@kemenkeu.go.id /kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id 

c. Website: 

1) www.wise.kemenkeu.go.id; 

2)https://www.kemenkeu.go.id/hubungikami; dan 

3) https://www.lapor.go.id/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyiapan dan penyelenggaraan Rapat Sewaktu-waktu KSSK berdasarkan UU 9/2016"