Rekomendasi Izin Operasional Yayasan / Organisasi Sosial

No. SK: 06.1 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan Pengajuan Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) / Organisasi Sosial (ORSOS)
  2. Akta Notaris LKS/ORSOS
  3. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
  4. Keterangan Domisili dari Datok Penghulu setempat
  5. Struktur Organisasi Lembaga
  6. Nama, Alamat dan Nomor Telepon Pengurus dan Anggota
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak
  8. Modal Kerja untuk pelaksanaan kegiatan Sumber Daya Manusia
  9. Kelengkapan sarana dan prasarana

  1. Pemohon datang ke Dinas Sosial Kabupaten Kayong Utara
  2. Laporan diterima oleh Petugas Layanan lalu diverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan, Jika tidak lengkap maka dokumen akan dikembalikan ke Pemohon untuk dapat di lengkapi, jika lengkap maka dokumen akan diserahkan ke Kepala Bidang Sosial.
  3. Dokumen Persyaratan diterima Kabid Sosial untuk diverifikasi dilapangan dan dibuatkan Surat Rekomendasi.
  4. Surat Rekomendasi akan diserahkan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani dan diserahkan kembali kepada Petugas Pelayanan untuk di serahkan kepada Pemohon.

1 hari  menerima permohonan

3 hari memverifikasi ke lapangan

1 hari penyelesaian 

Tidak dipungut biaya

Registrasi dan Legalisasi Yayasan atau Organisasi Sosial

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : (e-mail dissp3apmd@gmail.com)  WA. 089680759101

Atau :

Disampaikan secara langsung ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kayong Utara Jl. Bhayangkara Komplek Gedung Terpadu Lantai II Sukadana.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA. 089680759101

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Operasional Yayasan / Organisasi Sosial"