Surat Rekomendasi Praktek Dokter / Dokter Gigi Mandiri

  1. Permohonan rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  2. Memenuhi syarat tentang ketersediaan: a. Sarana Fisik b. Fasilitas Sanitasi c. Peralatan Medis d. Peralatan Non-Medis e. Lisensi dan Registrasi
  3. Rincian pada masing-masing komponen termuat pada ceklist pemeriksaan praktik perorangan dokter umum

  1. Pemohonan melengkapi berkas pengusulan perijinan Praktek Dokter/Dokter Gigi Mandiri dan diajukan ke DPMPTSP (apabila telah dinyatakan lengkap)
  2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membuat surat Permohonan rekomendasi yang ditujukan ke Dinas kesehatan
  3. Tim Teknis Dinas Kesehatan melaksanakan visitasi terhadap permohonan Praktik Dokter / Dokter Gigi Mandiri (apabila memenui syarat) diterbitkanlah Surat Rekomendasi Praktik Dokter / Dokter Gigi Mandiri
  4. Kepala Dinas Kesehatan menandatangani Surat Rekomendasi Praktik Dokter / Dokter Gigi Mandiri
  5. Pemohon menerima Surat rekomendasi Praktik Dokter / Dokter Gigi Mandiri

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Praktek Dokter / Dokter Gigi Mandiri

- Email : dinkes.ketenagaan@yahoo.co.id

- Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Praktek Dokter / Dokter Gigi Mandiri"