Surat Rekomendasi Praktek Perawat Mandiri

  1. Permohonan rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  2. Memenuhi instrument sesuai ceklis penilaian visitasi antara lain: a. SDM b. Pelayanan kesehatan c. Kesehatan Lingkungan d. Kefarmasian
  3. Hasil lembaran ceklis visitasi (Berita Acara)

  1. Pemohonan melengkapi berkas pengusulan perijinan Praktek Perawat Mandiri dan diajukan ke DPMPTSP (apabila telah dinyatakan lengkap)
  2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membuat surat Permohonan rekomendasi yang ditujukan ke Dinas kesehatan
  3. Tim Teknis Dinas Kesehatan melaksanakan visitasi terhadap permohonan Praktik Perawat Mandiri (apabila memenuhi syarat) diterbitkanlah Surat Rekomendasi Praktik Bidan Mandiri
  4. Kepala Dinas Kesehatan menandatangani Surat Rekomendasi Praktek Perawat Mandiri
  5. Pemohon menerima Surat rekomendasi Praktik Perawat Mandiri

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Praktek Perawat Mandiri

- Email: dinkes.ketenagaan@yahoo.co.id

-Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Praktek Perawat Mandiri"