Surat Rekomendasi Izin Usaha Apotik

  1. Surat Tanda Regitrasi Apoteker
  2. Rekomendasi Organisasi Profesi
  3. Surat Pernyataan akan melaksanakan pelayanan kefarmasian sesuai peraturan perundangan-undangan
  4. SOP pelayanan kefarmasian di apotik
  5. Daftar sarana, prasarana dan peralatan apotik

  1. Surat permohonan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ke Dinas Kesehatan
  2. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisi ke Kepala Bidang PSDK untuk dibuat rekomendasinya
  3. Kepala Bidang PSDK mengkoordinasikan bersama Seksi terkait dalam Tim Visitasi
  4. Tim visitasi melakukan kunjungan dan penilaian ke sarana kesehatan apotik yang bermohon
  5. Apabila memenuhi syarat maka akan diberikan surat rekomendasi
  6. Surat rekomendasi ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan
  7. Surat rekomendasi disampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Usaha Apotik

- Email : dinkesppu17@gmail.com

- Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Usaha Apotik"