Surat Rekomendasi Izin Operasional Fasilitas Kesehatan

  1. Surat Permohonan Rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  2. Fotokopi persyaratan untuk mengajukan Izin sarana kesehatan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  3. Melengkapi instrument syarat teknis pendirian fasilitas kesehatan pada saat visitasi

  1. Surat permohonan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ke Dinas Kesehatan
  2. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisi ke Kepala Bidang PSDK untuk dibuat rekomendasinya
  3. Kepala Bidang PSDK mengkoordinasikan bersama Seksi terkait dalam Tim Visitasi
  4. Tim visitasi melakukan kunjungan dan penilaian ke fasilitas kesehatan yang bermohon
  5. Apabila memenuhi syarat maka akan diberikan surat rekomendasi
  6. Surat rekomendasi ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan
  7. Surat rekomendasi disampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Operasional Fasilitas Kesehatan

Email : dinkesppu17@gmail.com

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Operasional Fasilitas Kesehatan"