Kartu Kesehatan Jamaah Haji

  1. Surat Keterangan terdaftar Haji dari Kementerian Agama dan telah di buktikan dengan adanya pelunasan Biaya Penyelenggaraan ibadah Haji (BPIH)
  2. Telah terdaftar sebagai Calon Jamaah Haji tahun keberangkatan di tahun yang berjalan

  1. Jamaah Haji melengkapi berkas Medical Check Up (MCU)
  2. Petugas menindaklanjuti sesuai SOP Pelayanan Kesehatan Jamaah Haji
  3. Jamaah Haji memperoleh Surat Kesehatan Jamaah Haji

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Kesehatan Jamaah Haji

- Email : dkk_yankes@yahoo.com

-Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Kesehatan Jamaah Haji"