Rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) Hotel/ Tempat Fasiltas Umum (TFU)

  1. Permohonan Rekomendasi Laik Higiene Sanitasi Hotel (1 lembar)4. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) (1 lembar)5. Hasil Laboratorium pada makanan, alat masak dan alat makan (jika ada pelayanan makan dan minum di Hotel)
  2. Fotokopi KTP/KK Domisili (1 lembar)
  3. Denah lokasi Hotel Lengkap (1 lembar)
  4. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) (1 lembar)
  5. Hasil Laboratorium pada makanan, alat masak dan alat makan (jika ada pelayanan makan dan minum di Hotel)

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan SLHS Sarana melalui Sanitarian Puskesmas
  2. Dilakukan kunjungan untuk pemeriksaan kelayakan lokasi dan sarana prasarana/instalasi sarana (IKL oleh Sanitarian Puskesmas/Tim yg ditunjuk)
  3. Sanitarian Puskesmas melakukan penelitian persyaratan, jika sudah lengkap akan disampikan ke Kepala Dinas Kesehatan (Cq. Bidang Kesehatan Masyarakat)
  4. Jika hasil Verifikasi dokumen lengkap dan memenuhi syarat akan diterbitkan surat Rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Hotel/Tempat Fasilitas Umum

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Hotel/ Tempat Fasiltas Umum (TFU)

- Email Keslingppu_subid@yahoo.com

-Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) Hotel/ Tempat Fasiltas Umum (TFU)"