Surat Rekomendasi Surat Ijin Praktik dokter dan dokter gigi

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. mengisi Formulir Pemohon
  3. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik/Surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
  4. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Dokter/Surat Tanda Registrasi Dokter Gigi yang diterbitkan dan dilegalisir Asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku
  5. Rekomendasi dari Organisasi profesi sesuai tempat praktik
  6. Fotocopy Ijazah
  7. Surat Persetujuan dari atasan langsung
  8. Surat Ijin dari Pimpinan Instansi Sarana Pelayanan Kesehatan dimana dokter dan dokter Gigi dimaksud bekerja (Khusus bagi dokter dan dokter Gigi yang bekerja diSarana Pelayanan Kesehatan Pemerintah/Sarana Pelayanan Kesehatan yang ditunjuk Pemerintah
  9. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  10. Ijin asli yang sudah tidak berlaku lagi

  1. Diagram Alir SIP Dokter dan Dokter Gigi

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Surat Ijin Praktik dokter dan dokter Gigi

SP4NLapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Surat Ijin Praktik dokter dan dokter gigi"