Menerima surat undangan kunjungan dari tamu yang bersangkutan → Kepala Dinas mendisposisikan undangan kepada Sekretaris Dinas→ Sekretaris Dinas mendisposisikan kepada Kasubag umum Kepegawaian (1 Hari) → Petugas surat menghubungi tamu yang bersangkutan → persiapan penerimaan →Pelaksanaan penerimaan kunjungan tamu → (1Hari) → Laporan kegiatan (1 Hari).
Tidak dipungut biaya
jasa
--
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePenanggung Jawab