Penyiapan dan penyelenggaraan Rapat Berkala KSSK

  1. Kehadiran 4 anggota KSSK
  2. Bahan Rapat dari lembaga anggota KSSK
  3. Bahan Rapat dari Sekretariat KSSK
  4. Surat Penugasan dari pimpinan lembaga anggota KSSK untuk menghadiri Rapat Berkala KSSK
  5. a. Kehadiran 4 anggota KSSK b. Bahan Rapat dari lembaga anggota KSSK c. Bahan Rapat dari Sekretariat KSSK d. Surat Penugasan dari pimpinan lembaga anggota KSSK untuk menghadiri Rapat Berkala KSSK
  6. a. Kehadiran 4 anggota KSSK b. Bahan Rapat dari lembaga anggota KSSK c. Bahan Rapat dari Sekretariat KSSK d. Surat Penugasan dari pimpinan lembaga anggota KSSK untuk menghadiri Rapat Berkala KSSK
  7. a. Kehadiran 4 anggota KSSK b. Bahan Rapat dari lembaga anggota KSSK c. Bahan Rapat dari Sekretariat KSSK d. Surat Penugasan dari pimpinan lembaga anggota KSSK untuk menghadiri Rapat Berkala KSSK

  1. Sekretaris KSSK melakukan konsultasi dengan Koordinator KSSK terkait persiapan penyelenggaraan rapat berkala KSSK
  2. Sekretariat KSSK mengoordinasikan penjadwalan dan penyelenggaraan kegiatan rapat berkala KSSK
  3. Sekretaris KSSK menyampaikan undangan dan bahan Rapat Berkala KSSK kepada para anggota KSSK
  4. Apabila Anggota KSSK memerlukan kehadiran pejabat pendamping dalam Rapat Berkala KSSK, Anggota KSSK menyampaikan surat penugasan pejabat pendamping kepada Sekretaris KSSK
  5. Sekretariat KSSK melakukan validasi peserta Rapat Berkala KSSK berdasarkan Surat Tugas yang disampaikan dari masing-masing anggota KSSK dan Sekretaris KSSK
  6. Rapat dilaksanakan sesuai dengan agenda yang telah disepakati oleh anggota KSSK, apabila terdapat agenda tambahan, maka anggota KSSK yang mengusulkan agenda tambahan dapat menyampaikan kepada Sekretaris KSSK setelah mendapatkan persetujuan dari Koordinator KSSK dan seluruh anggota KSSK lainnya
  7. Rapat menyepakati status stabilitas sistem keuangan berdasarkan hasil penilaian dari berbagai indikator stabilitas sistem keuangan
  8. Sekretariat melakukan dokumentasi terhadap penyelenggaraan kegiatan Rapat Berkala KSSK, baik yang dilakukan secara fisik maupun virtual
  9. a. Sekretaris KSSK melakukan konsultasi dengan Koordinator KSSK terkait persiapan penyelenggaraan rapat berkala KSSK b. Sekretariat KSSK mengoordinasikan penjadwalan dan penyelenggaraan kegiatan rapat berkala KSSK c. Sekretaris KSSK menyampaikan undangan dan bahan Rapat Berkala KSSK kepada para anggota KSSK d. Apabila Anggota KSSK memerlukan kehadiran pejabat pendamping dalam Rapat Berkala KSSK, Anggota KSSK menyampaikan surat penugasan pejabat pendamping kepada Sekretaris KSSK e. Sekretariat KSSK melakukan validasi peserta Rapat Berkala KSSK berdasarkan Surat Tugas yang disampaikan dari masing-masing anggota KSSK dan Sekretaris KSSK f. Rapat dilaksanakan sesuai dengan agenda yang telah disepakati oleh anggota KSSK, apabila terdapat agenda tambahan, maka anggota KSSK yang mengusulkan agenda tambahan dapat menyampaikan kepada Sekretaris KSSK setelah mendapatkan persetujuan dari Koordinator KSSK dan seluruh anggota KSSK lainnya g. Rapat menyepakati status stabilitas sistem keuangan berdasarkan hasil penilaian dari berbagai indikator stabilitas sistem keuangan h. Sekretariat melakukan dokumentasi terhadap penyelenggaraan kegiatan Rapat Berkala KSSK, baik yang dilakukan secara fisik maupun virtual
  10. a. Sekretaris KSSK melakukan konsultasi dengan Koordinator KSSK terkait persiapan penyelenggaraan rapat berkala KSSK b. Sekretariat KSSK mengoordinasikan penjadwalan dan penyelenggaraan kegiatan rapat berkala KSSK c. Sekretaris KSSK menyampaikan undangan dan bahan Rapat Berkala KSSK kepada para anggota KSSK d. Apabila Anggota KSSK memerlukan kehadiran pejabat pendamping dalam Rapat Berkala KSSK, Anggota KSSK menyampaikan surat penugasan pejabat pendamping kepada Sekretaris KSSK e. Sekretariat KSSK melakukan validasi peserta Rapat Berkala KSSK berdasarkan Surat Tugas yang disampaikan dari masing-masing anggota KSSK dan Sekretaris KSSK f. Rapat dilaksanakan sesuai dengan agenda yang telah disepakati oleh anggota KSSK, apabila terdapat agenda tambahan, maka anggota KSSK yang mengusulkan agenda tambahan dapat menyampaikan kepada Sekretaris KSSK setelah mendapatkan persetujuan dari Koordinator KSSK dan seluruh anggota KSSK lainnya g. Rapat menyepakati status stabilitas sistem keuangan berdasarkan hasil penilaian dari berbagai indikator stabilitas sistem keuangan h. Sekretariat melakukan dokumentasi terhadap penyelenggaraan kegiatan Rapat Berkala KSSK, baik yang dilakukan secara fisik maupun virtual
  11. a. Sekretaris KSSK melakukan konsultasi dengan Koordinator KSSK terkait persiapan penyelenggaraan rapat berkala KSSK b. Sekretariat KSSK mengoordinasikan penjadwalan dan penyelenggaraan kegiatan rapat berkala KSSK c. Sekretaris KSSK menyampaikan undangan dan bahan Rapat Berkala KSSK kepada para anggota KSSK d. Apabila Anggota KSSK memerlukan kehadiran pejabat pendamping dalam Rapat Berkala KSSK, Anggota KSSK menyampaikan surat penugasan pejabat pendamping kepada Sekretaris KSSK e. Sekretariat KSSK melakukan validasi peserta Rapat Berkala KSSK berdasarkan Surat Tugas yang disampaikan dari masing-masing anggota KSSK dan Sekretaris KSSK f. Rapat dilaksanakan sesuai dengan agenda yang telah disepakati oleh anggota KSSK, apabila terdapat agenda tambahan, maka anggota KSSK yang mengusulkan agenda tambahan dapat menyampaikan kepada Sekretaris KSSK setelah mendapatkan persetujuan dari Koordinator KSSK dan seluruh anggota KSSK lainnya g. Rapat menyepakati status stabilitas sistem keuangan berdasarkan hasil penilaian dari berbagai indikator stabilitas sistem keuangan h. Sekretariat melakukan dokumentasi terhadap penyelenggaraan kegiatan Rapat Berkala KSSK, baik yang dilakukan secara fisik maupun virtual

paling lambat 2 (dua) minggu sebelum Rapat Berkala KSSK

Tidak dipungut biaya

Rapat Berkala KSSK

a. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Sekretaris KSSK, Kementerian Keuangan, Jl. Wahidin Raya No.1, Jakarta Pusat. 10710 

b. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via : 

1) telepon : (021) 3512207 / 134 

2) email : sekretariatkssk@kemenkeu.go.id /kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id 

c. Website: 

1) www.wise.kemenkeu.go.id; 

2)https://www.kemenkeu.go.id/hubungikami; dan 

3) https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyiapan dan penyelenggaraan Rapat Berkala KSSK"