Standar Pelayanan Pelaksanaan Promosi Dalam Negeri

  1. 0

  1. 0

Menerima surat undangan → Kepala Seksi meneruskan kepada  Kepala Bidang → Kepala Bidang meneruskan kepada Kepala Dinas (1 Hari) → Kepala Dinas memberikan persetujuan megenai kegiatan → Kepala Bidang melaksanakan rapat persiapan → Kepala Seksi memberikan instruksi kepada JFU → JFU mempersiapkan bahan promosi (3 Hari) → Pelaksanaan Kegiatan (1 Hari) → Laporan dan Evaluasi hasil kegiatan (1 Hari).



Tidak dipungut biaya

Jasa Promosi

--

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pelaksanaan Promosi Dalam Negeri"