Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 440/034/SK/X/2022

  1. 1. Kartu Identitas (KTP/ KIA/ KK)
  2. 2. Kartu BPJS

  1. 1. Pasien dating datang dengan kondisi Gawat dan atau Darurat 2. Petugas melakukan triage kegawatan pasien 3. Petugas memastikan identitas pasien 4. Petugas melakukan anamnesis dan pengukuran vital sign / tanda vital 5. Petugas melakukan pemeriksaan atau Tindakan sesuai prosedur 6. Petugas menentukan diagnosis 7. Jika diperlukan pasien dirujuk ke laboratorium 8. Pengambilan obat sesuai resep petugas ke apotek 9. Dirujuk ke PPK Tk. II/ Rumah Sakit Rujukan bila diperlukan

Waktu tanggap pelayanan Petugas <5>

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.

Gawat Darurat

1.   Telepon: (0281)

2.   Email: pusk_2_sumbang@yahoo.co.id

3.   Kotak Saran

Lapak Aduan Banyumas Telepon 081, Whatsapp, Instagram, Facebook dan Youtube
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"