10 Menit
Tidak dipungut biaya
1. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah ( NPWPD ) 2. SK. Pengukuhan Wajib Pajak
Pengaduan
dapat diajukan melalui Petugas Pelayanan di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kab. Kutai Barat.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store