Pajak Self ASSESMENT Non PBB DAN BPHTB

  1. 1. Formulir Permohonan ( SPOPD )
  2. 2. Fhoto Copy KTP Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak
  3. 3. Keterangan dari Kelurahan / Kampung
  4. 4. Rekomendasi dari Kecamatan
  5. 5. Fhoto Copy NPWP ( Pribadi / Badan Usaha )
  6. 6. Dokumentasi Lokasi Tempat Usaha

  1. 1. Wajib Pajak mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Usaha atau Badan Usaha ( SPOPD ) dan menyerahkan ke Petugas Pelayanan beserta berkas – berkas dan kelengkapan lainnya.
  2. 2. Petugas Pelayanan memeriksa berkas – berkas kelengkapan pemohon.
  3. 3. Jikalau berkas sudah lengkap, Petugas Pelayanan menginput dan mendaftarkan Wajib Pajak ke Aplikasi Sempekat
  4. 4. Petugas Pelayanan menerbitkan NPWPD dan selanjutnya menyerahkan kepada Wajib Pajak.
  5. 5. Wajib Pajak Melakukan Pembayaran Pajak sesuai dengan SPTPD atau Invoice yang dilaporkan oleh wajib Pajak.
  6. 1. Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak menyampaikan SPTPD atau Invoice Pelaporan Pajak Daerah. 2. Petugas Pelayanan memeriksa dan memverifikasi berkas – berkas dan kelengkapan lainnya. 3. Jikalau berkas – berkas dinyatakan lengkap, Petugas Pelayanan melakukan Aprove di sistem untuk proses penerbitan SPTPD Pembayaran Pajak Daerah. 4. Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak melakukan pembayaran Pokok Pajak Daerah.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah ( NPWPD ) 2. SK. Pengukuhan Wajib Pajak

Pengaduan dapat diajukan melalui Petugas Pelayanan di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kab. Kutai Barat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Self ASSESMENT Non PBB DAN BPHTB"