Standar Pelayanan Cuti Bagi ASN

  1. Permohonan cuti disetujui oleh atasan langsung dan diketahui oleh Kepala Biro yang bersangkutan, sesuai jenis cuti yang diambil
  2. Surat pengantar permohonan cuti ditanda tangan Kepala Biro yang bersangkutan, ditujukan kepada Kepala Biro Administrasi Pimpinan
  3. Permohonan cuti mencantumkan : a. Jumlah hari cuti dan tanggal mulai cuti . b. Alasan mengambil cuti. c. Tempat alamat cuti

  1. Pengguna Layanan menyampiakan surat pengantar permohonan cuti ditujukan kepada Kepala Biro Administrasi Pimpinan
  2. Kepala Administrasi Pimpinan mendisposisikan surat pengantar usul permohonan cuti secara berjenjang
  3. Pejabat Pelaksana melakukan verivikasi dengan berpedoman pada Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017, selanjutnya mengisi format cuti dan mencantumkan ketentuan : 1. Tanda tangan yang bersangkutan 2. Tanda tangan atasan langsung 3. Tanda tangan Kepala Biro Administrasi Pimpinan untuk Gol. I s/d Gol. III 4. Tanda tangan Gubernur untuk Gol. IV 5. Tanda tangan Gubernur untuk cuti luar negeri

1 (satu) hari sejak surat permohonan berada di pejabat pelaksana

Tidak dipungut biaya

surat keterangan cuti

-          Dapat disampaikan secara langsung,atau

-          Email : biroadpimsulteng@gmail.com

-          SP4N LAPOR / LAPOR TUAKA

 -     Hp/Wa + 62 –
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Cuti Bagi ASN"