Penerbitan KTP-el Baru Untuk Orang Asing (OA)

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan d. Fotokopi kartu izin tinggal tetap

  1. OA mengisi F-1.02
  2. OA melampirkan fotokopi KK
  3. OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP
  4. OA menyerahkan berkas kependudukannya pada Loket pendaftaran sesuai dengan persyaratan
  5. petugas operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan oleh OA
  6. petugas operator mencetak KTP Elektronik
  7. Pemohon menerima KTP-el

1 hari setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

Kotak saran

Website: disdukcapil.palopokota.go.id

Hp : 08114227373

Email: dukcapilpalopo7373@gmail.com

Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el Baru Untuk Orang Asing (OA)"